KEMBALIKAN HAK KEAMANAN MASYARAKAT CIREBON DARI MARAKNYA KEJAHATAN BEGAL, MALING, DAN KEBRUTALAN GENG MOTOR
Cirebon merupakan kota wali yang di emban sekitar 500 tahunan, sebutan itulah yang melekat karena masyarakatnya yang agamis dan aman daerahnya, sehingga tak heran orang luar daerah banyak yang berdatangan ke Cirebon baik untuk bersinggah maupun menetap karena kenyamanannya. Sehingga pemerintah saat ini sedang sibuk-sibuknya gencar mengkampanyekan Cirebon sebagai kota Tujuan dan Wisata Kuliner, namun pemerintah terlalu terlena dengan giatnya dalam pembangunan dan memperindah kota, kendati mereka lupa dengan mewujudkan keamanannya. Demikian terbukti dengan maraknya begal, maling, dan tindakan brutal geng motor yang kian marak di kota Cirebon, hal itu menjadikan Cirebon rawan terhadap keamanan dan ketertibannya.
"Disaat Pemerintah sedang menggiati Cirebon menjadi Kota Tujuan dan Wisata Kuliner justru bisa jadi “Gagal” jikalau tidak bisa menciptakan rasa aman dan nyaman seperti hal nya di bali yang nyaris tidak ada kejahatan pencurian apalagi begal." Paparan dari Bapak Agus Prayoga Advokat Posbakumadin kota cirebon
Merujuk pada pasal 13 Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 mengenai tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia, yaitu : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Mengakan Hukum Memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat Cirebon, sudah sepatutnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Cirebon dari tindakan begal, maling, dan tindakan brutal geng motor, tentunya dengan didukung dan dikawal penuh oleh pemerintah.
Hal ini didasarkan atas kejadian yang menimpa saya sendiri yang merupakan korban begal yang terjadi pada haris selasa 6 oktober 2015 (beritanya ada di CT) , begitu juga dialami teman-teman kami, dan tentunya banyak masyarakat juga yang menjadi korban, dengan demikian membuat kami dan masyarakat Cirebon resah dan khawatir. Ini bukti bahwa kepolisian Cirebon lengah dalam konsentrasi mengemban tugasnya mewujudkan keamanan dan ketertiban yang merupakan hak kami sebagai masyarakat.
“Tindak kejahatan begal dan penjambretan biasanya dilakukan di tempat yang sepi dari aktifitas warga dan minim Penerangan Jalan Umum (PJU) , ini menjadi PR pemerintah dinas agar meningkatkan pemasangan PJU di jalan yang sepi dan gelap”
“Hal serupa juga perlunya partisipasi DPRD Kota Cirebon dalam hal ini Komisi A, agar mendesak pemerintah dan kepolisian agar bertindak sebagaimana mestinya serta memfasilitasi masyarakat sesuai fungsinya mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat”
Kami dan masyarakat Cirebon memohon agar kepolisian lebih tanggap dan melakukan tindakan antisipasi terhadap tindakan kejahatan di wilayah Cirebon minimalnya dengan melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk keamanan bersama dan stanby di titik-titik rawan kejahatan, kemudian mengusut dan atau menangkap secepatnya para pelaku tindak kejahatan begal, maling, dan kebrutalan geng motor yang berbuat tindakan pidana.
“hal ini juga dapat diwujudkan dengan turut serta partisipasi masyarakat dalam rangka keamanan bersama, asalkan pemerintah dan kepolisian benar-benar serius dan menjamin dalam menyikapi ini, jangan sampai masyarakat memakai caranya sendiri dengan hukum rimba (main hakim sendiri)”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar